Lazada

PAKAR HUKUM : MEMINTA KASUS AHOK DI HENTIKAN SEMENTARA TERKAIT PENYADAPAN

loading...
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir menilai pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukum mengaku memiliki bukti soal telepon Ketum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ketum MUI Ma'ruf Amin, harus diselesaikan terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum, dan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya hentikan terlebih dahulu.


"Pernyataan Ahok punya rekamannya dan dokumennya. Saya kira dia yang harus dibuka ke publik terlebih dahulu Ahok. Kalau saya mengatakan begini, sebaiknya perkara pokok diberhentikan terlebih dahulu, perkara ini diutamakan," ujarnya kepada Jitunews.com, di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2).


Menurutnya, apabila persoalan yang telah diungkapkan Ahok dan pengacaranya di sidang ke-8 kasus dugaan penistaan agama tidak dibuka, maka hal ini akan mengganggu proses berikutnya dan akan memperlemah proses hukum yang ada.


"Mereka (Ahok dan pengacara) harus diperiksa terlebih dahulu, supaya perkara tambahan ini harus menjadi prioritas," jelasnya.


Kemudian, dari pemeriksaan ini, Ahok harus memberikan informasi terhadap pernyataannya itu karena mantan Bupati Belitung Timur tersebut sudah menyampaikan ke publik
"Kalau dia mengganggu proses peradilan yang ada.

 Menurut saya persoalan ini diadili terlebih dahulu. Dari mana itu Ahok mendapatkan sumber informasi nya.

 Kalau itu dari penyidik ya harus dibongkar semuanya. Ibarat kata tidak boleh ditutup-tutupi karena Ahok sudah menyampaikan ke publik dan mengancam seorang ulama lagi yang memberikan keterangan di pengadilan," tuturnya.

Dia menambahkan, ada dua yang bisa ditempuh, yang pertama kasus rekaman diselesaikan terlebih dahulu atau kasus rekaman percakapan itu diselesaikan bersamaan dengan kasus dugaan penistaan agama, namun penyelesaiannya lebih dipercepat prosesnya.

"Ada dua kemungkinan, yang pertama harus menjadi prioritas dan dinyatakan menjadi sesuatu yang harus diperiksa terlebih dahulu supaya clear atau setidaknya diperiksa bersamaan tapi kasus ini dipercepat prosesnya," tutupnya.
loading...

0 Response to "PAKAR HUKUM : MEMINTA KASUS AHOK DI HENTIKAN SEMENTARA TERKAIT PENYADAPAN"

Posting Komentar