Lazada

TIM PENGACARA AHOK LAKUKAN AKSI TUTUP MULUT TERHADAP SAKSI MUI

loading...
Rimanews - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan tidak akan mengajukan pertanyaan kepada Muhammad Amin Suma, sebagai saksi ahli Agama Islam berdasarkan surat tugas MUI yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), pada sidang ke-10 kasus penistaan agama.
"Kita enggak akan mengajukan pertanyaan, nanti biarkan hakim yang menilai," ujar I Wayan Sudirta, anggota tim pengacara Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.

JPU akan menghadirkan empat saksi ahli pada sidang lanjutan kasus penistaan agama. Mereka adalah adalah Muhammad Amin Suma, dari komisi fatwa MUI Pusat, ahli pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dan ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni.
Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Ahok juga memutuskan untuk menolak dan tidak merespon apapun dengan dihadirkannya anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli oleh JPU dengan alasan rawan konflik kepentingan.

Wayan menyebutkan, tim pengacara Ahok sebagai terdakwa telah sepakat untuk menolak siapapun saksi yang berafiliasi dengan MUI, sebagai lembaga yang telah menerbitkan pendapat dan sikap kegamaan tentang penistaan agama yang telah dilakukan kliennya. Sebab bagaimana pun, kata dia, setiap saksi harus memiliki kualifikasi dan kualitas yang baik, serta netral terhadap kasus yang sedang disidangkan.
"Kalau ini enggak mungkin indepen, filsafat hukum mengatakan ahli yang punya kepentingan enggak mungkin bisa objektif. Karena dia (MUI) yang buat produk kan, dia yang terikat dengan itu," ungkap Wayan.
loading...

0 Response to "TIM PENGACARA AHOK LAKUKAN AKSI TUTUP MULUT TERHADAP SAKSI MUI"

Posting Komentar