Lazada

MUNARMAN DI TUNTUT 2 TAHUN,ANTON MEDAN TERIAK !!!

loading...
Berimbang8.com –
(kilas balik berita)
Senasib dengan Habib Rizieq, Panglima Komando Laskar Islam, Munarman juga dituntut dua tahun pidana dikurangi masa tahanan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pukul 15.05 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin, 13 Oktober 2008.

Jaksa berpendapat Munarman melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak kekerasan kepada orang lain. Munarman dianggap terbukti memukul anggota Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) Yacobus Edi Yuwono.
”Terdakwa memegang kerah dan mengancam saksi,” kata Jaksa Asep Sujana. Munarman juga dianggap merusak satu truk milik Sugiono dan alat sound system yang digunakan dalam aksi AKBB.

Yang memberatkan tuntutan, tindakan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Munarman bersikap sopan dalam persidangan. ”Dan masih punya tanggungan anak-anak yang masih kecil,” kata Asep.


Mendengar tuntutan jaksa, Munarman tampak tenang meski tak dapat menyembunyikan kekecewaaannya. Sebaliknya, teriakan justru terdengar dari Anton Medan, yang berada di barisan pengunjung. Ketua majelis hakim Panusunan Harahap langsung memberi peringatan pada Anton Medan. ”Saya kecewa, dia ini keluarga saya,” kata Anton Medan, soal alasan protesnya.

Ditemui usai persidangan, Munarman menganggap tuntutan yang diberikan mengarah pada proses politik. Insiden Monas, katanya, digulirkan pada rapat politik dan keamanan yang dipimpin Presiden Yudhoyono pada 2 Juni 2008, sehari setelah kejadian. ”Masak kita kalah dengan kekerasan,” kata Munarman, menirukan perkataan Yudhoyono dalam rapat.

© VIVA.co.id
loading...

0 Response to "MUNARMAN DI TUNTUT 2 TAHUN,ANTON MEDAN TERIAK !!!"

Posting Komentar