Lazada

Inalilahi wainailaihi rojiun, saksi pelapor Ahok neninggal dunia, tidak wajar.!

loading...
Arah - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor yang telah meninggal sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan.
Saksi tersebut bernama Laksabandi yang melaporkan perkataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu karena dianggap menistakan agama.

"Saya bertindak sebagai pribadi yang melaporkan Ahok. Objek perkara adalah ucapan Basuki Tjahaja Purnama saat memberikan sambutan si Kepulauan Seribu pada 27 September dimana Ahok mengucapkan kata-kata penodaan atau penistaan agama islam yg melanggar pasal 156a KUHP," kata Ali Mukartono, ketua JPU dihadapan majelis hakim, di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Ali lalu melanjutkan membaca BAP Laksabandi yang menyatakan bahwa ucapan Ahok pada sambutannya di Kepulauan Seribu saat kunjungan kerja budidaya ikan kerapu mengandung penistaan agama.
"Dari kata-kata tersebut mengandung ungkapan terhadap penistaan agama," lanjut Ali.
Dalam BAP Laksabandi disebutkan bahwa ia melihat sambutan Ahok di Berita 7 sekitar pukul 17.00 WIB yang kemudian menonton versi lengkapnya di Youtube.
"Saya juga buka Youtube yang memuat ungkapan lengkap tentang Ahok tersebut," ucap Ali membaca BAP.
Laksabandi, dalam BAP nya meminta pihak kepolisian agar tidak membiarkan Ahok yang telah menistakan agama karena bisa menimbulkan kekacauan negara.
"Saya sebagai warga meminta untuk tidak membiarkan Ahok yang melakukan penistaan agama karena negara bisa kacau," pungkas BAP Laksabandi. (Shemi)
loading...

0 Response to "Inalilahi wainailaihi rojiun, saksi pelapor Ahok neninggal dunia, tidak wajar.!"

Posting Komentar